HEBOH MIRAS DI INDONESIA, Antara Rekayasa, Kepekaaan Politik, dan Kualitas BerIslam
21 January 2012 at 09:29 Leave a comment
Mendadak terjadi heboh masalah miras. Setelah saya cermati ternyata banyak keganjilan yang memprihatinkan dalam masyarakat, tokoh, dan pejabat muslim di negeri ini. Secara ringkas kronologinya bisa disarikan sebagai berikut:
- Di ujung Orde Baru (entah oleh rekayasa apa dan siapa) muncul Keppres no 3 tahun 1997 yang isinya antara lain minuman beralkohol 1-5% (disebut golongan A) bebas beredar, sedang di atas 5% barulah dilakukan pengaturan dan pengawasan oleh fihak Pemerintah Pusat dan Daerah. Keppres itupun lalu berjalan lancar, TIDAK ADA HEBOH (artinya: umat Islam dlm panduan/bimbingan tokoh2nya termasuk yang di MUI, Ormas, LSM Islam, relatif tenang2 saja. Masa itu PARTAI BERASAS ISLAM BELUM ADA). Maka miraspun lalu marak meraja lela di Indonesia. Korban2 berjatuhan, remaja2 sekolah dan siswa2 Pondok Pesantren dll banyak yang lalu menenggak miras, mabuk, berkelahi, dan bahkan ada yang mati. Ingat minuman berkandungan alkohol 1-5% itu termasuk BIR dengan segala mereknya yang jelas2 membuat mabuk sehingga berkategori ‘khamr’ yang diharamkan dalam tuntunan Islam. Minuman yang berkategori ‘khamr’ jelas-jelas diharamkan Allah swt untuk diminum, baik dalam dalam jumlah banyak maupun sedikit. Maka masyarakat Indonesia yang mayoritasnya muslim itu pelan-pelan tapi pasti bergerak ke arah maksiat karena pemerintahannya membiarkan khamr beredar bebas. Baik muslim maupun non-muslim yang menjadi rakyat Indonesia juga terkena dampak kerusakan akibat beredarnya khamr goloingan A secara bebas tersebut.
- Setelah runtuhnya Orde Baru, dan masuk ke era reformasi, barulah ada Partai Politik berAsas Islam yang menyuarakan pentingnya Syariat Islam untuk diterapkan dalam pengelolaan negara demi kemajuan dan kemuliaan bangsa yang mayoritasnya muslim ini. Kesadaran untuk kembali berislam secara utuh (kaffah), termasuk Islam Politik yang bertujuan menegakkan syariat terkait kehidupan berbangsa-bernegara untuk kebaikan umat dan bangsa pelan-pelan meningkat. Makna ISLAM ITU RAHMATAN LIL ‘ALAMIIN (Islam membawa rahmat bagi alam) mulai disosialisasikan secara benar, yakni: JIKA SYARIAT SOSIAL-KENEGARAAN YANG DITUNTUNKAN ALLAH SWT ITU DITERAPKAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA-BERNEGARA MAKA BANGSA-NEGARA ITU AKAN MENJADI TERMULIAKAN DAN TERSEJAHTERAKAN, SERTA NEGARA AKAN MENGINDUKSI KEBAJIKAN-KEADILAN-KEDAMAIAN DUNIA.
- Karena secara nasional Partai Islam belum berhasil memenangkan pemilu, belum mendapat dukungan rakyat yang umumnya sudah tersekularisassikan di era Orde Baru yang berlangsung 32 tahun itu, maka secara nasional pengelolaan negara masih belum banyak berubah, sekuler-kapitalistik. Namun oleh adanya otonomisasi daerah Kabupaten-Kota ternyata banyak daerah otonom sudah berhasil memiliki DPRD dan BUPATI-WALIKOTA yang memahami pentingnya syariat Islam untuk menyelamatkan rakyat setempat. Untuk tujuan itu mereka lalu membuat Peraturan Daerah (Perda) yang bernuansa pengetrapan syariat, antara lain MELARANG PEREDARAN MIRAS BERAPAPUN KADAR ALKAHOLNYA.
- Keluarnya Perda-Perda Syariat ternyata membuat resah sebagaian (kecil?) orang yang BERIDEOLOGI SEKULER. Tokoh-tokohnya yang vokal, dibantu media masa yang mereka kendalikan, menyuarakan antipati pada Perda yang bernuansa Syariat. Republika 18 Januari lalu memberitakan bagaimana seorang Komisioner HAM (agamanya tidak disebutkan) malah berani mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri bahwa Perda Syariat memicu KONFLIK SOSIAL.
- Ironisnya, Kementerian Dalam Negeri yang menterinya seorang muslim lalu merespon dengan mengeluarkan perintah KLARIFIKASI (istilah untuk evaluasi) terhadap Perda-Perda Anti Miras, yang memiliki makna operasional bahwa SEMENTARA DALAM PROSES EVALUASI MAKA PERDA-PERDA ITU TIDAK BOLEH DIBERLAKUKAN. Astaghfirullah.
- Maka hebohlah negeri terkait miras
Dari kasus ini mari direnung aspek2 penting dalam kehidupan umat Islam dan tokoh2nya di negeri ini. Bagaimana KEPPRES no. 3/1997 bisa keluar padahal Presidennya seorang muslim, bagaimana respon Ormas-LSM Islam terhadap keluar dan dijalakannya Keppres tersebut padahal Pimpinan Ormas-LSM Islam itu umumnya hebat2, bagaimana pengaruh keberadaan Partai Islam dan dukungan umat terhadap Partai Islam itu secara nasional, bagaimana kemenangan Partai Islam di daerah-daerah otonomi ternyata bisa membawa perubahan kebijakan yang bermakna besar bagi keselamatan masyarakat secara umum, bagaimana keberanian pendukung IdeologiSsekuler dalam mengahdapi Ideologi Islam, bagaimana seorang menteri yang muslim merespon protes, bagaimana seorang Presiden yang muslim tidak mencabut Keppres yang jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang dipeluknya.
Semoga Allah SWT menolong umat IslamIndonesiauntuk secepatnya membawa bangsa-negerinya menjadi ‘baldatun thoyyibatun wa Robbun Ghofur’, termuliakan dan tersejahterakan, serta membawa kebaikan, keadilan, dan kedamaian dunia.
Indonesia, medio Januari, 2012
Normal
0
false
false
false
MicrosoftInternetExplorer4
st1\:*{behavior:url(#ieooui) }
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:”";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:”Times New Roman”;
mso-ansi-language:#0400;
mso-fareast-language:#0400;
mso-bidi-language:#0400;}
Mendadak terjadi heboh masalah miras. Setelah saya cermati ternyata banyak keganjilan yang memprihatinkan dalam masyarakat, tokoh, dan pejabat muslim di negeri ini. Secara ringkas kronologinya bisa disarikan sebagai berikut:
1. Di ujung Orde Baru (entah oleh rekayasa apa dan siapa) muncul Keppres no 3 tahun 1997 yang isinya antara lain minuman beralkohol 1-5% (disebut golongan A) bebas beredar, sedang di atas 5% barulah dilakukan pengaturan dan pengawasan oleh fihak Pemerintah Pusat dan Daerah. Keppres itupun lalu berjalan lancar, TIDAK ADA HEBOH (artinya: umat Islam dlm panduan/bimbingan tokoh2nya termasuk yang di MUI, Ormas, LSM Islam, relatif tenang2 saja. Masa itu PARTAI BERASAS ISLAM BELUM ADA). Maka miraspun lalu marak meraja lela di Indonesia. Korban2 berjatuhan, remaja2 sekolah dan siswa2 Pondok Pesantren dll banyak yang lalu menenggak miras, mabuk, berkelahi, dan bahkan ada yang mati. Ingat minuman berkandungan alkohol 1-5% itu termasuk BIR dengan segala mereknya yang jelas2 membuat mabuk sehingga berkategori ‘khamr’ yang diharamkan dalam tuntunan Islam. Minuman yang berkategori ‘khamr’ jelas-jelas diharamkan Allah swt untuk diminum, baik dalam dalam jumlah banyak maupun sedikit. Maka masyarakat Indonesia yang mayoritasnya muslim itu pelan-pelan tapi pasti bergerak ke arah maksiat karena pemerintahannya membiarkan khamr beredar bebas. Baik muslim maupun non-muslim yang menjadi rakyat Indonesia juga terkena dampak kerusakan akibat beredarnya khamr goloingan A secara bebas tersebut.
2. Setelah runtuhnya Orde Baru, dan masuk ke era reformasi, barulah ada Partai Politik berAsas Islam yang menyuarakan pentingnya Syariat Islam untuk diterapkan dalam pengelolaan negara demi kemajuan dan kemuliaan bangsa yang mayoritasnya muslim ini. Kesadaran untuk kembali berislam secara utuh (kaffah), termasuk Islam Politik yang bertujuan menegakkan syariat terkait kehidupan berbangsa-bernegara untuk kebaikan umat dan bangsa pelan-pelan meningkat. Makna ISLAM ITU RAHMATAN LIL ‘ALAMIIN (Islam membawa rahmat bagi alam) mulai disosialisasikan secara benar, yakni: JIKA SYARIAT SOSIAL-KENEGARAAN YANG DITUNTUNKAN ALLAH SWT ITU DITERAPKAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA-BERNEGARA MAKA BANGSA-NEGARA ITU AKAN MENJADI TERMULIAKAN DAN TERSEJAHTERAKAN, SERTA NEGARA AKAN MENGINDUKSI KEBAJIKAN-KEADILAN-KEDAMAIAN DUNIA.
3. Karena secara nasional Partai Islam belum berhasil memenangkan pemilu, belum mendapat dukungan rakyat yang umumnya sudah tersekularisassikan di era Orde Baru yang berlangsung 32 tahun itu, maka secara nasional pengelolaan negara masih belum banyak berubah, sekuler-kapitalistik. Namun oleh adanya otonomisasi daerah Kabupaten-Kota ternyata banyak daerah otonom sudah berhasil memiliki DPRD dan BUPATI-WALIKOTA yang memahami pentingnya syariat Islam untuk menyelamatkan rakyat setempat. Untuk tujuan itu mereka lalu membuat Peraturan Daerah (Perda) yang bernuansa pengetrapan syariat, antara lain MELARANG PEREDARAN MIRAS BERAPAPUN KADAR ALKAHOLNYA.
4. Keluarnya Perda-Perda Syariat ternyata membuat resah sebagaian (kecil?) orang yang BERIDEOLOGI SEKULER. Tokoh-tokohnya yang vokal, dibantu media masa yang mereka kendalikan, menyuarakan antipati pada Perda yang bernuansa Syariat. Republika 18 Januari lalu memberitakan bagaimana seorang Komisioner HAM (agamanya tidak disebutkan) malah berani mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri bahwa Perda Syariat memicu KONFLIK SOSIAL.
5. Ironisnya, Kementerian Dalam Negeri yang menterinya seorang muslim lalu merespon dengan mengeluarkan perintah KLARIFIKASI (istilah untuk evaluasi) terhadap Perda-Perda Anti Miras, yang memiliki makna operasional bahwa SEMENTARA DALAM PROSES EVALUASI MAKA PERDA-PERDA ITU TIDAK BOLEH DIBERLAKUKAN. Astaghfirullah.
6. Maka hebohlah negeri terkait miras
Dari kasus ini mari direnung aspek2 penting dalam kehidupan umat Islam dan tokoh2nya di negeri ini. Bagaimana KEPPRES no. 3/1997 bisa keluar padahal Presidennya seorang muslim, bagaimana respon Ormas-LSM Islam terhadap keluar dan dijalakannya Keppres tersebut padahal Pimpinan Ormas-LSM Islam itu umumnya hebat2, bagaimana pengaruh keberadaan Partai Islam dan dukungan umat terhadap Partai Islam itu secara nasional, bagaimana kemenangan Partai Islam di daerah-daerah otonomi ternyata bisa membawa perubahan kebijakan yang bermakna besar bagi keselamatan masyarakat secara umum, bagaimana keberanian pendukung IdeologiSsekuler dalam mengahdapi Ideologi Islam, bagaimana seorang menteri yang muslim merespon protes, bagaimana seorang Presiden yang muslim tidak mencabut Keppres yang jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang dipeluknya.
Semoga Allah SWT menolong umat Islam Indonesia untuk secepatnya membawa bangsa-negerinya menjadi ‘baldatun thoyyibatun wa Robbun Ghofur’, termuliakan dan tersejahterakan, serta membawa kebaikan, keadilan, dan kedamaian dunia.
Indonesia, medio Januari, 2012
Entry filed under: Pemikiran, Syariat Islam. Tags: bangsa, bir, indonesia, islam, khamr, miras, MUI, muslim, negara, ormas, partai, partai islam, sekularisme, sekuler, syariat, umat.
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed